A. SURAT KETERANGAN TINGGAL TERBATAS WNA
I. PERSYARATAN
1. Surat Keterangan Domisili oleh Kepala Desa / Kelurahan diketahui Camat;
2. Surat Lapor Diri dari Kepolisian;
3. Pasport;
4. Kitas;
5. Isian Formulir F-1.62;
6. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
7. Phas Photo;
8. Speciment tanda tangan.
II. PROSEDUR DAN TATA CARA
1. Pemohon minta Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa / Kelurahan diketahui Camat;
2. Pemohon membawa syarat-syarat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk didaftarkan dan selanjutnya Diproses.
B. SURAT KETERANGAN TINGGAL TETAP WNA
I. PERSYARATAN
1. Surat Keterangan Domisili oleh Kepala Desa / Kelurahan diketahui Camat;
2. Surat Lapor Diri dari Kepolisian;
3. Pasport;
4. Kitas;
5. Isian Formulir F-1.01 diketahui Desa / Kelurahan dan Kecamatan;
6. Isian Formulir F-1.64;
7. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
8. Phas Photo;
9. Speciment tanda tangan.
II. PROSEDUR DAN TATA CARA
1. Pemohon minta Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa / Kelurahan diketahui Camat;
2. Pemohon membawa syarat-syarat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk didaftarkan dan selanjutnya Diproses.