PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
1. Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian.
2. Surat Pengantar dari RT;
3. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Camat;
4. Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
1. Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
2. Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
5. Surat Keterangan kematian dari Dokter / Rumah Sakit;
6. Surat Nikah / Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah;
7. Bagi WNI Keturunan melampirkan Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang memiliki);
8. Foto Copy KTP-el Pemohon;
9. Foto Copy KTP-el 2 (dua) orang saksi dan hadir untuk menandatangani Register;
10. Foto Copy Akta Kelahiran dan KTP Almarhumah;
11. Foto Copy KK dilegalisir oleh pejabat Dispendukcapil Kecamatan atau Kabupaten;
12. Jika yang meninggal sebagai Kepala Keluarga, KK diperbarui;
13. Jika yang melapor bukan anggota keluarga, disertai Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-.