Permohonan Penerbitan Akta Kematian

Permohonan Penerbitan Akta Kematian
Lihat Berkas & Download -- (AKTA KEMATIAN)

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
1.    Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian.
2.    Surat Pengantar dari RT;
3.    Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Camat;
4.    Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
       1.    Formulir pelaporan kematian
              - F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
              - F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
       2.    Surat keterangan kematian
              - F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
              - F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
5.    Surat Keterangan kematian dari Dokter / Rumah Sakit;
6.    Surat Nikah / Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah;
7.    Bagi WNI Keturunan melampirkan Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang memiliki);
8.    Foto Copy KTP-el Pemohon;
9.    Foto Copy KTP-el 2 (dua) orang saksi dan hadir untuk menandatangani Register;
10.    Foto Copy Akta Kelahiran dan KTP Almarhumah;
11.    Foto Copy KK dilegalisir oleh pejabat Dispendukcapil Kecamatan atau Kabupaten;
12.    Jika yang meninggal sebagai Kepala Keluarga, KK diperbarui;
13.    Jika yang melapor bukan anggota keluarga, disertai Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-.

Share :