Tupoksi

Tugas Pokok

Koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan

Fungsi

Penyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum

Pengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat

Pengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum

Pengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati

Pengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum

Pengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan

Pembina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan

Pelaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan

Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan

Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya

Visi

Terwujudnya Kecamatan Kartasura sebagai daerah yang unggul dan berdaya saing tinggi dalam bidang perdagangan, jasa dan industri didukung oleh masyarakat dan aparat pemerintah yang sehat, beretos kerja tinggi, bertaqwa dan berdisiplin

Misi

Mengembangkan sektor-sektor industri, perdagangan dan jasa

Mendukung berkembangnya industri besar

Mewujudkan masyarakat Kartasura yang bertaqwa, aman dan tenteram

Menciptakan pelayanan pemerintahan yang professional, produktif, bersih dan berwibawa