PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
- Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
- Mengisi formulir pelaporan perkawinan (F-2.12) dan melampirkan :
*Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pemuka penghayat
*Surat keterangan menikah dari desa
*Fotocopy Kutipan akta kelahiran
*Fotocopy KK dan KTP mempelai
*Fotocopy KTP orangtua dan saksi
*Kutipan akta perceraian/kematian bila pernah menikah
*Ijin kawin dari TNI/POLRI
*Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun
*Pasfoto hitam putih berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
*Dokumen imigrasi bagi WNA
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN
- Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
*Salinan penetapan Pengadilan Negeri
*Surat pengantar Panitera Pengadilan Negeri
*Kutipan Akta Perkawinan
*Fotocopy KK dan KTP pemohon