PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Camat;
- Mengisi formulir Pencatatan Perceraian (Kode F-2.19) dari Desa / Kelurahan;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (bila permohonan melalui kuasa tidak diajukan oleh yang bersangkutan sendiri);
- Foto Copy KTP-el;
- Foto Copy KK yang dilegalisir oleh pejabat Dispendukcapil Kecamatan atau Kabupaten;
- Kutipan Akta Perkawinan Asli;
- Penetapan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (dari Pengadilan Negeri);
- Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri.