PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya diperuntukkan bagi penganut Nasrani, Kong Huchu dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengisi formulir :
*F-2.38 Formulir pencatatan pengakuan anak
*F-2.39 Surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan
- dan melampirkan :
*Kutipan akta kelahiran
*Fc. KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
*Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa/Lurah