PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
- Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
- Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana
- Menyelesaikan Proses permohonan Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK bagi anak yang akan dicarikan Akta Kelahiran.
- Surat Pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan diketahui Camat;
- Surat dari penolong kelahiran (Bidan / Rumah Sakit);
Mengisi Formulir :
*Formulir surat keterangan kelahiran dari Desa / Kelurahan :
- F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
- F-2.02 : Untuk Kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya
- F-2.03 : Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya
- F-2.04 : Untuk kelahiran orang asing
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Percarian Orang Tua dilegalisir;
- Foto Copy KTP-el Orang Tua;
- Foto Copy KK dilegalisir oleh pejabat Dispendukcapil dilampiri KK Asli;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi pendaftaran dan hadir untuk menandatangani Register;
- Permohonan yang tidak diajukan oleh orang tua sendiri, yang bersangkutan harus melampirkan surat kuasa dengan bermaterai Rp. 6.000,-.
*Catatan:
*Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
- Membawa fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
*Untuk pencatatan Kelahiran bagi anak temuan:
- Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan Pejabat Pencatat Sipil di Kabupaten/Kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan.