Berdasarkan Surta Edaran Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Sipil Aparatur Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 420/1207/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo adalah Sebagai Berikut :
Pelaksanaan Jam Kerja untuk Kantor Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo 5 (lima) hari kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah dengan ketentuan kerja sebagai berikut :
Waktu Istirahat : Jam 12.00 s/d 12.30 WIB